www.detikindragiri.com (TEMBILAHAN) - Sangat disayangkan apabila benar terjadinya pungutan liar terkait pengerjaan proyek Tanggul Mekanik disbun Inhil di Parit Sidomulyo Desa Sungai Rukam Kecamatan Enok. Proyek ini murni di danai melalui APBD Inhil tahun 2011. Karenanya tidaklah dibenarkan adanya praktek pungutan seperser pun terhadap masyarakat. Untuk itu, diharapkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.
Add to Cart
" Proyek tanggul mekanik di Parit Sidomulyo adalah murni dana APBD Inhil apabila ada pungutan itu namanya tidak betul dan apabila hal tersebut tetap dilaksanakan maka perbuatan tersebut jelas dapat di pidanakan. Perlu diketahui bahwa proyek tersebut murni gratis bagi masyarakat karena sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2011 " ujar Herwanissitas, Sekretaris Komisi II DPRD Inhil kepada wartawan saat ditemui diruang Komisi II, Senin, (26/9)
Lanjut Sitas, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke dewan, dana Rp. 7.000/meter yang dibebankan kepada masyarakat dialokasikan untuk beberapa item. Salah satunya adalah untuk upah jaga alat berat.
Lanjut Sitas, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke dewan, dana Rp. 7.000/meter yang dibebankan kepada masyarakat dialokasikan untuk beberapa item. Salah satunya adalah untuk upah jaga alat berat.
Selain itu kata sitas, menurut keterangan masyarakat, dari dana 7.000 tersebut juga termasuk untuk membiayai makan dan minum para pekerja. Apa yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut sudah barang tentu menyalahi aturan yang sudah berlaku. “Yang namanya proyek pemerintah, tidak dibenarkan lagi adanya pungutan kepada masyarakat. kalau memang ini dilakukan, sudah jelas melanggar aturan,” kata politisi PKB tersebut.
Kata Sitas lagi, Selain itu, ketidakwajaran juga terlihat menyangkut upah angkut dan minyak alat berat ketika beroperasional. Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut, pendanaannya sudah dialokasikan pada proyek tersebut melalui dana APBD. Jadi kalau memang masih ada pungutan, sudah barang tentunya pungutan seperti itu adalah ilegal dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari hasil penulusuran, dana yang diminta kepada masyarakat tersebut juga diperuntukkan untuk uang administrasi dan juga melobi pihak-pihak terkait agar menggolkan proyek tersebut. Tentunya pungutan tersebut makin menguakkan adanya keteidakberesan proyek tanggul yang dimaksud. Hal ini meskinya menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum agar memproses kasus tersebut. (Nejad)
0 komentar:
Posting Komentar