Welcome to our online store

Selasa, 18 Oktober 2011

Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun


JAKARTA (www.detikindragiri.blogspot.com) --Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengusaha juga ikut kecipratan. Salah satu pasal yang menguntungkan pengusaha adalah adanya kewajiban Pemda untuk memberikan insentif bagi pengembang Rusun, baik umum maupun khusus.



"Di dalam UU Rusun ini disebutkan, pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan untuk pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemilikian Rusun bagi MBR. Pemerintah pusat dan Pemda juga akan memberikan insentif kepada pelaku pembangunan Rusun umum dan Rusun khusus,” jelas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi di Gedung Senayan, Selasa (18/10).


Kewajiban bagi pelaku pembangunan Rusun ikut diatur dalam UU tersebut. Pengembang RUU Rusun komersial harus menyediakan Rusun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai Rusun komersial yang dibangun.

"Pengembang harus melindungi konsumen Rusun, sebelum maupun sesudah pembangunan Rusun," ujarnya.


Mulyadi menambahkan, UU ini juga mengatur tentang peningkatan kualitas yang dilakukan pemilik Sarusun terhadap Rusun yang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan atau lingkungan Rusun.(jpnn)

Add to Cart

Related Product :

0 komentar:


Hosting Murah 

Domain Gratis

Most View Product

Contact Online

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. www.detikindragiri.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger